BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin dan Perpanjangan SIM Mulai Uji Coba di Sumbar Sejak 1 Juli

BPJS Kesehatan jadi syarat membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai uji coba di Sumatera Barat (Sumbar). Diketahui, Korlantas ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Syaiful Wachid. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - BPJS Kesehatan jadi syarat membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai uji coba di Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui, Korlantas Polri melakukan uji coba permohonan SIM harus memiliki BPJS kesehatan di tujuh provinsi, salah satunya di Sumbar.

Uji coba ini mulai diberlakukan pada 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Syaiful Wachid menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam penerapan uji coba pembuatan SIM dengan melampirkan kepesertaan BPJS kesehatan ini.

"Untuk persiapan dan sebagainya, kami sudah melakukan persiapan-persiapan tentunya sejak bulan Mei. Kami lakukan rapat koordinasi, rapat kerja bersama dengan seluruh pihak terkait termasuk BPJS," kata Syaiful, Rabu (3/7/2024).

Ia mengatakan, penerapan BPJS sebagai syarat pembuatan dan perpanjang SIM telah disosialisasikan ke masyarakat oleh personel kepolisian, termasuk juga menyebarluaskan informasi melalui media sosial.

"Jadi per tanggal 1 Juli sampai 30 September kami sudah pelaksanaan uji coba penerapan kepesertaan JKN tersebut dalam proses permohonan SIM," ujarnya.

Baca juga: Bikin SIM Baru Harus Punya BPJS Kesehatan Aktif, Uji Coba Mulai 1 Juli di Sumbar

Syaiful bilang, setelah uji coba yang akan dilaksanakan selama dua bulan, pada Oktober 2024 nanti akan dilakukan monitoring dan evaluasi.

Sehingga, penerapan aturan BPJS sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM tersebut resmi dimulai pada 1 Desember 2024.

"Ini sesuai amanah perpol 2 tahun 2023 sebagai penyempurnaan dari perpol 5 tahun 2021 bahwasanya terdapat dua pasal yaitu pasal 9 yakni permohonan SIM wajib melampirkan kepesertaan JKN saat mendaftar pembuatan SIM," katanya.

Ia menjelaskan, apabila belum terdaftar sebagai peserta JKN, masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses permohonan SIM akan tetap dilakukan.

"Petugas akan mengarahkan untuk mendaftarkan ke JKN, jadi permohonan SIM tetap diproses. Pada saat nanti penyerahan SIM, sebelum SIM diserahkan akan ditayangkan kembali apakah sudah mendaftar, misalnya pemohon bisa memperlihatkan melalui virtual account pendaftaran JKN, maka petugas akan menyerahkan SIM," turut dia.

Syaiful menyampaikan, pemberlakuan uji coba ini sudah berjalan selama dua hari sejak 1 Juli 2024. Pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaannya setelah sepekan, untuk kemudian melihat tren kenaikan atau penurunan terhadap permohonan SIM di Sumbar.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved