TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian untuk mengungkap secara transparan kasus kematian Afif Maulana (13).
Afif, siswa SMP, ditemukan meninggal dengan luka lebam di sekujur tubuhnya saat evakuasi warga dari Batang Kuranji pada Minggu (9/6/2024).
Menurut hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, korban diduga tewas akibat penganiayaan oleh aparat polisi yang sedang patroli dan mengamankan orang yang akan tawuran.
"Sangat memprihatinkan kasus meninggalnya anak AM di Kota Padang, Sumatera Barat. KPAI saat ini sedang berkoordinasi dengan LBH Padang dan beberapa pihak terkait kasus ini," ujar Dian Sasmita, Komisioner KPAI, melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (24/6/2024).
Dian Sasmita menyampaikan KPAI berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus meninggalnya AM dengan terang benderang, transparan.
Baca juga: Polda Sumbar bakal Periksa Pembuat Konten Siswa SMP Tewas di Padang Akibat Penyiksaan Polisi
Serta menghukum pelaku seberat-beratnya berdasarkan UU Perlindungan Anak.
"KPAI juga akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," katanya.
Dian Sasmita menjelaskan anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum seharusnya diproses menggunakan kaidah dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Tidak diperkenankan melakukan kesewenang-wenangan dan bahkan menggunakan kekuatan yang berlebihan.
SPPA telah hadir sejak tahun 2012. Sudah cukup lama berlaku.
Baca juga: Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono Angkat Bicara terkait Kasus Siswa SMP Tewas Penuh Luka di Padang
"Jika benar ternyata AM meninggal karena kekerasaan oknum kepolisian, maka Polri perlu segera berbenah, " katanya.
Disamping itu, Polri perlu memastikan perbaikan kapasitas dan kualitas SDM Polri dalam penanganan anak, agar dikemudian hari tidak ada lagi AM - AM berikutnya.
Diklat SPPA sudah diberikan namun masih terbatas pada penyidik di Unit PPA. Padahal kasus anak tidak semua ditangani Unit PPA, seperti pelanggaran lalu lintas.
"Masih banyak PR untuk peningkatan pelaksanaan SPPA yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, " katanya. (*)