Kasus Persetubuhan di Lima Puluh Kota

Ayah di Lima Puluh Kota Setubuhi 2 Putri Kandung Bertahun-tahun, Salah Satu Sampai Hamil 8 Bulan

Seorang ayah di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) tega mencabuli kedua putri kandungnya selama bertahun-tahun.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok. Polres Payakumbuh
Pelaku PS saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Minggu (16/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Seorang ayah di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) tega mencabuli kedua putri kandungnya selama bertahun-tahun. Akibat perbuatan bejatnya, salah satu putrinya kini hamil 8 bulan.

Tim Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan pelaku seorang pria berinisial PS (55) asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (16/6/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan PS ditangkap karena melakukan tindak pidana persetubuhan kepada kedua anak kandungnya sendiri pada bulan Januari 2024 lalu.

"Bahkan salah satu dari korban saat ini tengah hamil 8 bulan akibat perbuatan keji pelaku," ujarnya, Selasa (18/6/2024).

Doni mengatakan, kedua korban saat ini masih berusia 14 dan 16 tahun dan keduanya masih berstatus pelajar. Sementara itu aksi persetubuhan itu sudah dilakukan pelaku secara berulang sejak tahun 2020 silam.

Baca juga: Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat Diringkus Polisi

"Anak pelaku yang masih berumur 16 tahun tengah hamil 15 Minggu. Sementara perkiraan sekarang tengah hamil 8-9 bulan. Sementara putrinya yang berumur 14 tahun alat kelaminnya mengalami robek akibat persetubuhan yang dilakukan pelaku secara berulang," jelasnya.

"Kedua korban juga merupakan pelajar SD dan SMP. Sedangkan pengakuan pelaku, aksi persetubuhan itu dilakukan sejak tahun 2020 lalu kepada kedua korban, sampai akhirnya terbongkar pada Januari 2024 lalu. Sementara selama itu pelaku melakukan persetubuhan secara berulang kepada kedua korban," sambungnya.

Akibat perbuatan bejat pelaku, ibu korban melaporkannya ke pihak Kepolisian. Namun ternyata pelaku kabur karena dilaporkan.

Doni menyebutkan saat dilaporkan, pelaku berupaya kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan. Sementara PS baru dapat ditangkap, usai polisi mengetahui lokasi persembunyiannya beberapa hari lalu.

"Pelaku kemarin kita tangkap di daerah Barung-Barung Balantai, Kecamatan Tarusan, Pesisir Selatan. Saat itu pelaku kabur dan bersembunyi di sana," tuturnya.

Baca juga: Petani di Agam Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tetangga

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut, PS terancam Pasal berlapis tentang perlindungan anak serta Pasal 287 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.

"Kita akan jerat dia dengan Pasal berlapis, mulai dari Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo pasal 76 huruf (d) UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Untuk perlindungan anak hukuman 15 tahun penjara, sementara Pasal 287 KUHP ancamannya 9 tahun penjara," tutup Doni.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved