Kabupaten Lima Puluh Kota

Kerja Sama dengan KKI Warsi, Pemkab Lima Puluh Kota Komitmen Pengendalian Dampak Perubahan Iklim

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Lima Puluh Kota menjalin kerjasama dengan Komunitas Konservasi Warsi untuk mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemkab Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) menjalin kerjasama dengan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi untuk mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim ini. 

Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman untuk memperkuat kolaborasi kedua pihak untuk pemberdayaan masyarakat untuk pengelolaan SDA berkelanjutan, Kamis (6/6/2024).

Kerja sama ini berlangsung selama 5 tahun kedepannya meliputi perlindungan dengan pengelolaan SDA Program Kampung Iklim, pengembangan potensi nagari, pemberdayaan masyarakat nagari, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan bidang-bidang lainnya akan disepakati lebih lanjut oleh para pihak dalam perjanjian kerjasama.

"Salah satu instrumen untuk mencegah perubahan iklim itu dengan melakukan pengelolaan hutan lestari. Sebab pemicu perubahan iklim itu terjadi karena deforestasi dan kerusakan hutan yang berkontribusi tingginya emisi,"kata Adi Junedi Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Jumat (7/6/2024)

Dijelaskan Adi, sektor kehutanan memiliki peranan penting dalam pengendalian dampak perubahan iklim. Di Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki Kawasan hutan yang mencapai 172.552 hektar yang artinya  51 persen dari wilayah administrasi.

Baca juga: 50 Persen Lebih Nagari di Kabupaten Sijunjung Miliki Rumah Dataku

Perlindungan, pemulihan, dan pengelolaan hutan berkelanjutan sangat penting dilakukan untuk mengurangi pemanasan global. Oleh karena itu Kawasan hutan di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat dijadikan potensi daerah untuk pengendalian perubahan iklim. 

"Saat ini inisiatif masyarakat dalam mengelola hutan telah didukung melalui 38 izin kelola Perhutanan Sosial  yang  tersebar di 37 Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata Adi Junedi. 

Melalui program perhutanan sosial, kawasan hutan dapat dikelola secara legal oleh masyarakat sehingga aktor yang terlibat dalam pengendalian perubahan iklim tidak hanya pada pemerintah namun juga dapat melibatkan masyarakat lewat aksi pengelolaan hutan berkelanjutan. 

Sementara itu, penanganan perubahan iklim telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten 2021-2026, salah satunya melalui pengembangan ekonomi hijau. 

"Penanganan perubahan iklim sudah dilaksanakan tetapi belum tercapai. Untuk itu perlu upaya yang lebih intensif dan kreatif untuk pencapaiannya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Azmar.

Baca juga: Pemkab Agam Salurkan Bantuan Bencana dari Kabupaten Bengkalis kepada Guru dan Murid Terdampak

Ia juga mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan upaya  antisipasi terhadap perubahan iklim.  

Dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan program Pohon Asuh di Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Ditandai dengan diasuhnya pohon di Hutan Nagari Simpang Kapuak oleh Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. Pohon Asuh merupakan program penggalangan dana publik untuk penjagaan tegakkan pohon di hutan.

Di Simpang Kapuak telah dilakukan survei sebanyak 150 pohon, 25 diantaranya telah diasuh.

Masyarakat  Kabupaten Lima Puluh Kota Kelola Hutan Mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk mengelola hutan dengan lestari. 

Halaman
12

Berita Terkini