TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai sidang bacakan hasil putusan sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024 pada Kamis (5/6/2024).
Putusan dibacakan setelah MK menggelar proses persidangan agenda pendahuluan, pemeriksaan pembuktian, dan putusan dismissal, sejak beberapa waktu lalu.
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, sidang putusan sengketa pileg akan dilangsungkan selama tiga hari.
"(Sidang putusan) tanggal 6, 7, dan 10 Juni," kata Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (4/6/2024) siang.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 1/2024, peradilan yang dijuluku "The Guardian of Constitution" itu harus merampungkan (memutus) semua perkara sengketa pileg, maksimal tanggal 10 Juni 2024.
"Putusan tidak boleh lebih dari tanggal 10 Juni. Batas akhirnya," ucap Enny.
Baca juga: Bupati Solok Selatan Khairunas Tekankan Alokasi Bantuan Kepada Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Adapun sebanyak 106 perkara harus diputus MK. Perkara-perkara tersebut merupakan gugatan yang telah lolos tahap putusan dismissal sebelumnya.
Sebagaimana diketahui MK telah menggelar putusan dismissal untuk 207 dari 297 perkara sengketa Pileg 2024.
Dalam putusan dismissal perkara PHPU Legislatif 2024 ini, ada tiga varian produk hukum. Di antaranya berupa putusan, ketetapan, dan petikan.(*)