TRIBUNPADANG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri se-Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 mulai dibuka.
Dilansir dari laman resmi PPDB Sumbar, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar telah membuka pra-pendaftaran sejak kemarin, Sabtu (1/6/2024).
Para siswa yang ingin mengikuti seleksi PPDB SMA di Sumbar, telah bisa membuat akun secara mandiri dan melengkapi data pokok dan upload dokumen.
Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB Sumbar 2024 untuk SMA dan SMK, Catat Pendaftaran Mulai Buka 24 Juni
Berikut tata cara daftar PPDB Sumbar 2022 untuk PPDB SMA:
1. Peserta didik harus melakukan registrasi halaman ppdb.sumbarprov.go.id/registrasippdb terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, Nomor KK, Nama, Tempat Tanggal Lahir Password, dan Email peserta didik yang aktif digunakan (jika tidak memiliki email, boleh menggunakan email orang tua/wali).
2. Setelah melakukan registrasi, email informasi akun PPDB Online akan dikirim ke alamat email yang dimasukkan peserta didik saat melakukan registrasi.
3. Peserta didik yang telah melakukan registrasi, dapat melanjutkan pendaftaran dengan melakukan login ke sistem PPDB Online dengan menggunakan NIK dan Password yang telah diregistrasikan sebelumnya.
4. Untuk Siswa yang datanya telah dimasukkan oleh operator sekolah, maka Siswa harus melakukan konfirmasi terhadap data yang telah dimasukkan oleh operator sekolah peserta. Siswa harus benar-benar memastikan kebenaran dari data sebelum menekan tombol konfirmasi. Jika terjadi kesalahan pada data, maka siswa harus segera melapor ke operator sekolah yang bersangkutan untuk merubah data siswa.
5. Untuk Siswa Pendidikan Non Formal/Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok di laman ppdb.sumbarprov.go.id/berkaspokokppdb dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar. Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa. Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya.
6. Setelah data siswa terkonfirmasi/terverifikasi, siswa dapat melakukan pendaftaran dengan memilih jalur di laman ppdb.sumbarprov.go.id/pemilihanjalurppdbsumbar, memilih sekolah, dan mencetak kartu bukti pendaftaran.
7. Siswa yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat melihat hasil seleksi dihalaman pengumuman website PPDB Online Sumbar 2021.
8. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa wajib melakukan pedaftaran ulang ke sekolah yang bersangkutan dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran ulang.
9. Bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan pendaftaran Kembali pada Pendaftaran Tahap Kedua dengan memilih jalur dengan sekolah yang masih memiliki kuota.
Baca juga: Link PDF Juknis PPDB SMA dan PPDB SMK Sumbar 2024, Lihat Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Untuk diketahui, PPDB Sumbar tahun ini masih dibuka dengan empat jalur, yakni afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi, dan zonasi.
Jalur afirmasi yaitu jalur yang dikhususkan untuk peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas dan panti asuhan.
Sedangkan jalur prestasi dikhususkan untuk peserta didik baru yang berprestasi, baik secara akademik maupun non-akademik.
Kemudian jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukkan untuk peserta didik yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah.
Adapun pendaftaran akan dibuka pada 24 Juni 2024. Penerimaannya dibagi menjadi dua tahap. Tahap kedua akan dibuka pada 1 Juli 2024.
Tahap pertama akan dilangsungkan selama sepekan atau hingga 30 Juni 2024. Pendaftaran ulang peserta didik yang diterima mulai dibuka pada 29 Juni 2024.
Tahap kedua berlangsung selama sepekan pula hingga 8 Juli 2024, dan pendadtaran ulang mulai dibuka sehari sebelum tahapan seleksi berakhir.
Soal kuota, jalur zonasi lebih banyak ketimbang yang lain, yakni 50 persen. Sedangkan afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan sisanya 15 persen jalur prestasi.
Jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi akan dilaksanakan pada tahap pertama. Sedangkan zonasi tahap kedua.