Dalam SK tersebut, Penjabat Wali Kota memiliki beberapa kewajiban.
Di antaranya selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Wali kota, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi
Lalu memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seterusnya mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Selanjutnya, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah.
Serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Tugas selanjutnya, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Padang Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan sekali.
Selanjutnya, masa jabatan Penjabat Wali Kota Padang paling lama satu tahun terhitung satu sejak tanggal pelantikan.
Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Wali Kota Padang yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris daerah (*)