TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Yosefriawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Padang.
Penunjukan Plh ini terhitung sejak Minggu (19/5/2024) sampai dilantiknya Pj Sekda Padang.
Penunjukan ini dilakukan karena Sekda Padang Andree Algamar dilantik sebagai Pj Wako Padang, pada Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Intip Profil Andree Algamar, Pj Wako Padang yang Baru Saja Dilantik Lengkap Daftar Harta Kekayaan
Dalam surat penunjukan yang ditandatangani Pj Wako Padang Andree Algamar, disebutkan bahwa tugas Plh Sekda meliputi melaksanakan tugas-tugas rutin harian Sekretaris Daerah Kota Padang
Selanjutnya, hal-hal yang bersifat prinsip harus dikonsultasikan kepada Pj. Wali Kota Padang, melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pj. Wali Kota Padang.
Serta surat penunjukan pelaksana harian ini terhitung mulai tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang.
Sebelumnya, Pajabat Wali Kota Padang Andree Algamar mengaku akan segera mengusulkan nama yang akan mengisi jabatan yang ditinggalkannya.
Diketahui, dengan dilantiknya Andree Algamar sebagai Pj Wako Padang, otomatis jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Padang akan kosong.
Untuk mengisi jabatan tersebut, Pj Wali Kota Padang harus menunjuk ASN.
Baca juga: Menjabat Setahun, Andree Algamar Siap Jalankan Tugas Pj Wako Padang Selama Masa Transisi
"Segera akan diajukan Pj Sekda dalam waktu dekat, paling lambat besok ajukan ke Gubernur," kata Andree Algamar, Jumat (17/5/2024).
Menurutnya, Pj Sekda Padang yang akan ditunjuk tentunya pejabat senior yang telah terbukti dedikasi dan layalitasnya selama ini.
Setelah usulan Pj Sekda Padang diterima, barulah ia akan melakukan pelantikan.
"Pasti dedikasi dan loyalitasnya sudah terukur. Nanti kami usul ke Pemerintah Provinsi untuk kemudian dilakukan pelantikan," pungkas Andree Algamar.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Andree Harmadi Algamar sebagai Penjabat Wali Kota Padang.
Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1073 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditandatangani Menteri Muhammad Tito Karnavian, tanggal 10 Mei 2024.