Pencabulan Anak di Agam

Fakta Baru Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Korban Pernah Dirayu saat Masih SD

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku AC saat diamankan ke Mapolres Agam, Kamis (2/5/2024).

"Pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, saat ini pelaku AC juga telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam," katanya.

Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016. tentang perlindungan anak.(*)

Berita Terkini