TRIBUNPADANG.COM - Serda Adan Aryan Marsal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pembunuh calon siswa (Casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias.
Serda Adan Adan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Maret lalu oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias setelah pembunuhan yang dilakukannya terbongkar.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal mengatakan, pasca ditetapkan tersangka, Serda Adan dikirim ke Lantamal II Padang.
Katanya, proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung disana.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias,"kata Dandenpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal, dilansir dari TribunMedan.com, Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Satu Pelaku Terduga Pembunuh Casis TNI Iwan Telaumbanua Asal Nias Ditangkap di Kota Solok
Sekarang dia bilang kasusnya ditangani Pom Lantamal II Padang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Serda Adan dijerat Pasal berlapis diantaranya penipuan dan pembunuhan berencana.
Ia pun terancam dipecat dari TNI Angkatan Laut karena melakukan pembunuhan dan penipuan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI.
"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang."
Sementara itu, Kadispen Lantamal II Padang, Syahrul mengatakan kasus kematian Iwan Sutrisman Telaumbanua tengah ditangani Lantamal II Padang.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto Resmikan 25 RS, Termasuk Gedung Baru RS TNI Reksowidiryo
Syahrul menuturkan, saat ini Lantamal II Padang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus kematian calon siswa (casis) Bintara asal Nias Selatan tersebut.
"Ya kita tunggu saja proses penyidikan, beri kesempatan perangkat hukum bekerja," kata Syahrul melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/3/2024) malam.
TribunPadang.com menerima press release (keterangan tertulis) Lanal Nias dari Kadispen Lantamal II Padang Syahrul.
Satu Tersangka Ditangkap di Solok
Tersangka kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua bernama Muhammad Alfin Andrian (22) berhasil ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).