TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang bakal menggelar rapat pleno untuk menetapkan anggota DPRD terpilih Pemilu 2024.
KPU Padang Panjang akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih usai menerima surat terkait tidak adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU, Puliandri menjelaskan hingga saat ini, proses pemilu yang dilakukan KPU sudah sampai hingga tahap rekapitulasi tingkat nasional.
Untuk rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kota Padang Panjang sudah selesai dilaksanakan pada 28 Februari lalu.
“Sedangkan untuk tingkat nasional Rabu (20/3/2024) tenggat waktunya, sedangkan penetapannya pada 21 Maret. Namun untuk penetapan calon terpilih kita akan melakukan rapat pleno,” ujarnya, dilansir Diskominfo, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: 7 Caleg Peraih Kursi DPRD Padang Dapil IV Berdasarkan Rekapitulasi Suara KPU Padang
Ia juga mengatakan rapat pleno bisa dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat terkait tidak adanya PHPU.
"Namun jika ada PHPU, maka rapat pleno dilakukan tiga hari setelah putusan sidang Mahkamah Konstitusi selesai," jelasnya.(*)