TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan Jepang, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi beberkan kasus WNI asal Padang Pariaman yang meninggal di Jepang akan disidangkan 19 Maret 2024.
Sidang tersebut sudah terjadwal di pengadilan setempat (Jepang), sidang itu akan menjadi sidang pertama kasus tersebut.
"Pihak kejaksaan Jepang berharap agar keluarga korban (Josi Putri Cahyani) bisa ikut hadir sebagai saksi," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Pariaman Sebut Polisi Jepang Temukan Bukti Pembunuhan Josi: Ada Bekas Cekikan di Leher
Kehadiran keluarga korban ini, menurut kejaksaan Jepang bisa menjadi pemberat bagi pelaku, sehingga bisa mendapat hukuman setimpal.
Supaya bisa mengikuti sidang pertama, kejaksaan Jepang meminta keluarga Josi bisa berangkat tanggal 16 Maret.
Selama berada di sana pihak kejaksaan akan menjamin biaya dan keamanan keluarga hingga kembali ke tanah air.
"Pihak keluarga sudah setuju untuk berangkat, sekarang, tinggal memastikan siapa saja dari keluarga yang pergi menghadiri persidangan," ujar Kapolres.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News