Mahyeldi Menggugat

Gubernur Sumbar dan 10 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK Soal Masa Jabatan, Ini Kata Mahyeldi

Penulis: Wahyu Bahar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi diwawancarai Tribun Padang.com pada Rabu (7/2/2024) siang.

Ia juga mengatakan, sekalipun pasal yang diuji oleh para kepala daerah tersebut telah pernah diuji sebelumnya ke MK, Para Pemohon memiliki argumentasi yang berbeda dengan permohonan sebelumnya.

Menurutnya, pembentuk undang-undang tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan pilkada serentak nasional tahun 2024 sehingga berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas.

Dalam permohonannya, Febri mengatakan, pihaknya menyampaikan tujuh argumentasi hukum pokok, yaitu:

1) Tidak terdapat perdebatan teknis dan substansial dalam pembahasan jadwal Pilkada Serentak Nasional tahun 2024.

2) Penjadwalan penyelenggaraan Pilkada November 2024 tanpa mempertimbangkan risiko dan implikasi teknis.

3) Tujuan keserentakan Pemilu untuk efisiensi anggaran tidak terlaksana.

Baca juga: Jabatan Wako Padang Diperpanjang Usai Gugatan di MK, Pemprov Sumbar Masih Tunggu Keputusan Mendagri

4) Penentuan jadwal Pilkada Serentak Nasional 2024 merugikan sebanyak 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020.

5) Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi korupsi lebih tinggi.

6) Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjadi besar.

7) Adanya potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di MK.

Para Pemohon meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada Nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang, yakni gelombang pertama pada bulan November 2024 sebanyak 276 daerah, dan selanjutnya gelombang kedua sebanyak 270 daerah dilaksanakan pada bulan Desember 2025.

"Desain demikian menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 daerah otonomi sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke Mahkamah Konstitusi tersebut," ungkapnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Berita Terkini