TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku bersyukur gugatan terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Dengan keputusan tersebut, masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Padang berakhir pada 13 Mei 2024.
"Alhamdulillah, puji syukur kehadiran Allah, saya dan kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK tersebut, alhamdulillah dikabulkan," kata Hendri Septa, Jumat (22/12/2023).
Menurut Hendri Septa, keputusan MK ini rahmat dari Allah dan ia bersyukur. Karena dengan begitu ia bisa menuntaskan program-program kerja untuk Kota Padang sesuai dengan SK saat pelantikan tahun 2018 lalu.
Hendri Septa menambahkan sebenarnya progul Pemko Padang tahun 2019-2024, sudah tuntas tahun 2023 ini seperti 500 ruang kelas baru.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Albar Lanjut Sampai Mei 2024
"Tanggal 28 besok, tinggal tiga sekolah lagi kita resmikan, dengan begitu tuntas 500 yang kami janjikan," Kata Hendri Septa.
Hendri Septa mengatakan di sisa jabatan lima bulan kedepan, ia akan tetap bekerja mengawasi kegiatan seperti peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Alhamdulillah, PAD terus meningkat setiap tahunnya, tahun sebelumnya lagi Rp500 Miliar, tahun 2022 Rp612 Miliar, insyaAllah tahun ini Rp650 miliar bisa, saya berharap tahun 2024 Rp700 miliar," Katanya.
Selain PAD, Hendri Septa mengaku akan mengawasi enam standar pelayanan publik kepada masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, sosial dan ketertitban umum.
"Hal-hal yang rutin itu yang kita kawal, sembari mendengarkan keluhan masyarakat," ujar Hendri Septa.
MK Kabulkan Gugatan
Gugatan tentang masa jabatan kepala daerah yang dimohonkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan Hendri Septa bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Permohonan para kepala daerah ini terkait Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada, yang merugikan para pemohon yang terpotong masa jabatannya, mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo Kamis (21/12)