Hendri Septa menambahkan diperpendeknya masa jabatan karena UU Pilkada ini, akan menyulitkan ia mewujudkan program-program kerja khususnya program unggulan.
Terlebih selama dua tahun terakhir, pemerintah hanya fokus pada penanganan pandemi covid-19.
"Alasan-alasannya ialah kita belum selesai dan sebelumnya kita ada pandemi covid-19 selama dua tahun terakhir, tugas saya bisa selesai, karena saya kebutkan semuanya," kata Hendri Septa.
Hendri Septa mengatakan kalau nanti gugatan ke MK tidak disetujui, ia tetap berusaha mewujudkan semua progul sampai akhir tahun 2023 ini.
"Kalau memang tidak, ya apa boleh buat. Progul saya, saya selesaikan akhir tahun," ujar Hendri Septa.
Baca juga: Seribu Polisi Dikerahkan Amankan Pemilu 2024 di Padang, Dibantu TNI dan Satpol PP
Hendri Septa mengaku ikut mengajukan gugatan sebagai bentuk dukungan pada kepala daerah lain.
"Saya ikut saja, teman-teman. Mereka minta dukungan, saya dukung, ada sekitar tujuh kepala daerah yang kena karena UU ini," katanya. (*)