Pondok Pasir Jambak Dibongkar

Sering jadi Tempat Asusila, 45 Pondok di Pantai Pasir Jambak Padang Dibongkar Habis Satpol PP

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP kota Padang bongkar dan angkut ke truk pondok yang diduga menjadi lokasi asusila dan maksiat di Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar, Sabtu (2/12/2023).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang membongkar sekitar 45 pondok yang diduga menjadi tempat asusila di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (2/12/2023).

Pondok-pondok ini berada tepat di bibir Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Perbuatan tidak senonoh atau asusila ini dilakukan oleh pengunjung yang mendatangi kawasan Pantai Pasir Jambak.

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di dalam pondok-pondok yang berada di pinggir bibir pantai, dan ditutupi menggunakan tikar.

"Lokasi ini telah terindikasi adanya beberapa kegiatan yang tidak senonoh dilaksanakan di pondok-pondok yang kita tertibkan," Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Oleh karena itu, pihak Kelurahan Pasie Nan Tigo dan Kecamatan Koto Tangah menyurati semua elemen masyarakat yang ada di lokasi pondok tersebut.

Baca juga: Pondok-Pondok Pantai Pasir Jambak Dibongkar Satpol PP, Video Asusila Sering Tersebar dari Lokasi

Pihak Kelurahan menyurati semua elemen masyarakat agar dapat dilakukan penertiban secara mandiri. Namun, setelah diberikan surat teguran, para pelaku usaha pondok-pondok ini tidak mengindahkannya.

"Setelah adanya surat teguran 1, 2, dan 3. Mereka tidak mengindahkannya, dan kita wajib untuk melaksanakan penertiban di sini," kata Chandra Eka Putra.

Penertiban ini dilakukannya berawal dari keresahan masyarakat akan kegiatan yang tidak baik dan tidak sesuai norma-norma yang ada.

Kata dia, pihak Kelurahan dan Kecamatan pun sudah melakukan survei dan melaksanakan peneguran secara langsung terkait adanya indikasi adanya lokasi maksiat.

"Kita melakukan penindakan ini berdasarkan bukti yang sudah ada, dan tidak secara tiba-tiba saja. Ini kita lakukan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat," ujarnya.

Chandra Eka Putra berharap wisata yang ada di Kota Padang ini jauh dari hal yang tidak mengenakkan dan di luar norma-norma yang berlaku.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga jadi Tempat Maksiat, Pondok-Pondok di Pasir Jambak Padang Dibongkar Satpol PP

"Oleh karena itu, kami dengan Tim SK4, TNI/Polri, pihak Kelurahan, Kecamatan, Karang Taruna, dan semua tokoh masyarakat hadir dalam penertiban ini," katanya.

Chandra menyebutkan ada sebanyak sekitar 38 sampai dengan 45 pondok yang terindikasi sebagai lokasi yang dijadikan tempat melakukan perbuatan maksiat di Pantai Pasir Jambak.

Namun, ada beberapa pondok yang telah dibongkar secara mandiri, sedangkan sisanya dibongkar secara bersama-sama oleh petugas gabungan.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita Terkini