Seorang Ayah di Padang Tega Setubuhi 2 Putri Kandung Diringkus Tim Klewang

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang saat mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar, Selasa (7/11/2023)

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang ayah kandung diduga tega melakukan persetubuhan terhadap dua anak perempuannya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui seorang buruh harian lepas yang berinisial F panggilan M (48) yang merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Terduga pelaku berhasil diringkus oleh Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang bersama jajaran Unit IV/PPA pada Selasa (7/11/2023) pukul 20.30 WIB.

Pelaku yang sudah berpisah dengan istrinya, diduga nekat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada kedua putrinya di rumahnya sendiri.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 702/ X / 2023 / SPKT / Polresta Padang/ Polda Sumatera Barat, tanggal 16 Oktober 2023.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Viral Pembakaran Mobil Pencuri dan Abrasi Pantai Ancam 3 Rumah di Padang Pariaman

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa pelaku diringkus di sebuah komplek yang berada di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

"Pelaku diduga nekat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap terhadap anak di bawah umur, dimana korbannya anak kandungnya sendiri," kata Ipda Yanti Delfina, Rabu (8/11/2023).

Ia mengatakan, kedua korban yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri berinisial FO (17) dan FF (20).

"Pelaku diringkus saat berada di dalam rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Polresta Padang," ujar Ipda Yanti Delfina.

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)


 

Berita Terkini