Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 itu, juga tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa ada kewenangan SAU untuk ikut memilih rektor.
Baca juga: Mengubak Kembali Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Unand Sebut Ada Cacat Formil
"Ada dua organisasi yang setara MWA dan SAW. Namun MWA memberikan delegasi kepada SAW, yang delegasi itu bertentangan dengan peraturan pemerintahan dan tidak boleh dilakukan," ujar Fadli, disela-sela jumpa pers, Senin (25/9/2023) di Padang.
Ia menambahkan para penggugat meminta agar PTUN menjadi gugatan ini prioritas, sebab pokok gugatan berkaitan langsung dengan proses pemilihan rektor yang sedang berlangsung.
Selain itu, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan sementara proses pemilihan rektor agar tidak terjadi kemelut hukum diujung.
Sebab jika proses pemilihan rektor terus dilakukan dan nantinya seandainya keluar putusan PTUN bahwa ada mekanisme dan regulasi yang salah, maka akan menimbulkan persoalan serius.
"Makanya (pemilihan rektor) dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang tetap terkait mekanisme rektor ini," ujar.
Fadli Ramadhanil menambahkan, gugatan ini sudah didaftarkan ke PTUN dan pihaknya tengah menunggu panggilan untuk pemeriksaan awal.
"Hari ini baru kita daftar, kita masih menunggu panggilan PTUN Padang untuk pemeriksaan pendahuluan atas gugatan ini," ujarnya.(*)