TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Marhadi Effendi, Ketua Pemenangan Irman Gusman menyebut jika KPU Sumbar nantinya memutuskan Irman Gusman tidak bisa nyalon, maka pihaknya akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima SK pembatalan Irman Gusman sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 nanti.
"Kita tidak menerima begitu saja, walaupun belum menerima (SK)."
"Kalau tidak bisa nyalon dan akan dibatalkan, kenapa tidak dari awal," ujar Mahardi Effendi, Kamis (31/10/2023).
Baca juga: Irman Gusman Dicoret dari Calon DPD RI, Tim Pemenangan Sebut KPU Sumbar Keliru
Marhadi Effendi mengatakan, pihaknya telah mengikuti proses sesuai aturan KPU, mulai dari memasukan KTP, mencari dukungan KTP, dan masuk pada Daftar Calon Sementara (DCS).
Selama proses-proses tersebut, tidak ada pemberitahuan sama sekali akan dibatalkan sebagai calon peserta Pemilu.
"Kita berulang kali diundang KPU, tidak disampaikan seperti ini, tahu-tahu pagi ini, berita yang sangat mengejutkan," katanya.
Marhadi Efendi menambahkan, pembatalan Irman Gusman akan menimbulkan kerugian materil dan formil karena sudah melakukan sosialisasi dan lainnya.
"Langkah ke depan kita tunggu dulu surat KPU. Baru kita tentukan langkah seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Tak Memenuhi Syarat, KPU Coret Irman Gusman dari Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar
Ia menambahkan, saat keputusan KPU sudah keluar dan membatalkan pencalonan Irman Gusman, pihaknya akan melapor ke Bawaslu.
Termasuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Masih ada langkah-langkah lain yang bisa kita lakukan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan DCT DPD.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar ORI Syativa Syakban, mengatakan, hasil tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut putusan Mahkamah Agung.
Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.