CPNS 2023

Jangan Sampai Kelewat! Ini Dokumen Wajib yang Harus Dipenuhi untuk Daftar PPPK/CPNS di Sumbar

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerimaan CPNS/PPPK.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemprov Sumbar telah mengumumkan penerimaan CPNS atau PPPK tahun anggaran 2023.

Tahun ini Pemprov Sumbar mengalokasikan 1.300 formasi PPPK dan tidak ada alokasi penerimaan CPNS. 

Ribuan formasi PPPK itu terbagi menjadi tiga, yaitu guru, kesehatan, dan teknis.

Adapun proses pendaftaran sudah dimulai Rabu (20/9/2023) dan akan berlangsung selama 19 hari atau hingga Senin (9/10/2023).

Soal syarat dan ketentuannya, semua tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 812/6414/BKD-2023.

Namun, penting diketahui oleh semua calon pendaftar bahwa ada dokumen yang wajib dipenuhi untuk pendaftaran.

Dokumen tersebut akan diunggah oleh setiap pendaftar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

Baca juga: Link PDF Penerimaan CPNS/PPPK Sumbar 2023, Lengkap dengan Jadwal, Cara Daftar, Syarat & Formasi

Berikut dokumen-dokumen wajib tersebut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah, ditandatangani serta dibubuhi meterai elektronik Rp10.000 (format surat lamaran telampir).

3. Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah.

4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

     a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi.

     b. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan. 

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Pendidikan Profesi wajib melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi.

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik yang ditandatangani oleh pelamar dibubuhi meterai elektronik Rp10.000 (format surat pernyataan terlampir).

7. STR bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan, sesuai dengan point IV angka 3 di atas.

8. Surat Keterangan memiliki pengalaman sesuai dengan jabatan yang dilamar ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan poin IV angka 4 dan angka 5 di atas.

9. Bagi PPPK Tenaga Guru melampirkan Surat Keterangan memiliki pengalaman dengan menggabungkan pada Surat Lamaran.

10. Bagi Lulusan PPG wajib melampirkan bukti bahwa pelamar adalah Lulusan PPG dengan menggabungkan pada Ijazah.

11. Bagi Pelamar PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Khusus wajib melampirkan surat aktif keterangan bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus.

12. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran di atas ditambah dengan.

     a. Melampirkan surat keterangan Asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

     b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

13. Jika dokumen yang diunggah bukan dokumen asli, tidak berwarna, tidak lengkap, tidak jelas/tidak dapat dibaca, dan tidak sesuai format, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Penting untuk diketahui, setiap pelamar melampirkan dokumen persyaratan tersebut dengan dokumen asli yang terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara scan warna.

Adapun format dan ukurannya disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkini