TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang Miko Kamal, PhD mengemukakan bahwa guru yang memberikan hukuman mendidik kepada anak didik, kiranya tidak bisa dihukum. Dia juga membahas tentang guru yang diperkarakan, hingga kasus viral dugaan penganiayaan kucing atau cekoki kucing dengan miras.
Hal itu disampaikan Miko Kamal di kegiatan Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 24 yang digelar di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al-Falah Padang, Senin (11/9/2023).
"Guru tidak perlu takut memberikan hukuman kepada murid asal hukuman itu adalah hukuman yang mendidik. Hal tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam putusan No. 1554 K/PID/2013 tentang perkara pidana atas nama AS", kata Miko melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa di Padang.
"Dalam perkara itu, AS dilaporkan ke polisi karena menjatuhkan hukuman cukur rambut kepada empat orang siswanya yang berambut gondrong. AS dihukum 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan di Pengadilan Negeri Majalengka atas perbuatannya itu."
"Putusan Pengadilan Negeri Majalengka dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Akhirnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan putusan bebas kepada AS," ujar Miko.
"Murid di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia harus mematuhi perintah-perintah guru, termasuk menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh guru sepanjang hukuman tersebut bertujuan mendisiplinkan murid. Namun, hal yang tidak boleh itu adalah hukuman fisik yang membahayakan peserta didik", tegas Miko.
Mengutip rilis yang diterima redaksi kali ini, menyebutkan bahws kegiatan PGtS seri ke 24 diikuti sekitar 250 orang siswa dan beberapa orang guru atau ustaz dan ustazah.
Kegiatan yang digelar di mushalla yang terletak di Pondok Pesantren Al-Falah Perkampungan Minangkabau di Jalan Mekah Koto Panjang Ikua Koto, Koto Tangah itu dimulai pukul 09.15 dan berakhir pukul 11.15 WIB.
Acara dibuka oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Falah Adi Sahyogi, S.Pdi yang dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kehadiran DPC Peradi Padang ke MAS Al-Falah.