TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga wanita pelaku tindak pidana penganiayaan kucing dijadwalkan mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (7/9/2023).
Pantauan TribunPadang.com terlihat para cat lovers sudah datang sejak pukul 09.45 WIB di Pengadilan Negeri Padang.
Selain itu, dihadirkan juga kucing jenis persia medium yang dicekoki minuman keras oleh pelaku.
Kucing yang bernama Flow itu tampak hadir dengan kandangnya oleh para cat lovers.
Pada pukul 09.17 WIB, ketiga pelaku memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Padang.
Rino salah satu perwakilan Cat Lovers mengatakan bahwa kucing ini sudah diperiksa ke dokter.
Baca juga: Pelaku Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Jalani Sidang Besok, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
"Kucingnya sudah dibawa ke rumah sakit hewan, dilakukan pengecekan darah dan hasilnya sudah keluar," kata Rino.
Sedangkan, Silvi Luktrisia, mengatakan bahwa kucing ini bermasalah dengan fungsi hatinya.
"Untuk koterangan Dokter, kucingnya bermasalah dengan hati," katanya.
Sebelumnya, viral video tiga orang perempuan mencekoki minuman beralkohol kepada kicingnya di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ketiga pelaku diketahui berinisial SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: FAKTA Kasus Wanita Cekoki Kucing dengan Miras di Padang, Kini Terancam Pidana Penjara 9 Bulan
Selanjutnya, inisial LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Terakhir pelaku berinisial SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Kejadian cekoki kucing dengan minuman alkohol ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023) malam. Akhirnya, pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (3/9/2023).(TribunPadang.com/Rezi Azwar)