TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengadilan Negeri Padang Kelas IA putuskan bersalah ketiga terdakwa pencekokan minuman beralkohol terhadap kucing yang viral di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (7/9/2023).
Pantauan TribunPadang.com terlihat hadir ketiga tersangka dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Juandra. Hadir sebanyak tiga orang saksi, dari Indonesian Cat Association (ICA), dan dua orang cat lovers yang ada di Kota Padang.
Selain itu, hadir juga Animal Defenders Indonesia, dan pecinta kucing lainnya menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Padang. Satwa jenis kucing Persia Medium pun juga dibawa ke dalam ruangan sidang.
Baca juga: Jalani Sidang Tipiring, 3 Wanita Penganiaya Kucing di Padang Disebut bakal Sulit Dapat SKCK
Ketiga pelaku pun telah mengakui perbuatannya di depan Hakim Ketua. Hakim pun sempat melihat secara seksama video viral, dimana tersangka yang mencekoki kucingnya dengan minuman keras jenis soju.
Selanjutnya Hakim Ketua melihat secara langsung kucing yang mendapat perlakuan penganiayaan. Kucing jenis Persia Medium pun dihadirkan ke tengah persidangan.
Pada saat persidangan, terdakwa melakukan perbuatan yang viral ini hanya iseng-iseng yang divideokan oleh terdakwa berinisial LM (25) menggunakan HP jenis iPhone 11 milik terdakwa inisial SAW (24).
Hakim Ketua, Juandra, menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap hewan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata Juandra.
Baca juga: Sempat Damai, Kasus Penganiayaan Kucing di Padang Akhirnya Disidangkan Gegara Postingan Pelaku
Ia mengatakan, kecuali dalam waktu selama empat bulan, para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Persia diserahkan kepada Indonesian Cat Association," pungkasnya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News