TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Aula Kantor Camat Padang Selatan, Kota Padang digunakan sebagai tempat pelantikan tim sukses (timses) salah satu bakal calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
Informasi ini terungkap saat DPRD Padang menggelar rapat klarifikasi terkait netralitas ASN Pemko Padang, pada Rabu (30/8/2023).
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda mengatakan, apabila aula kantor camat tersebut selama ini digunakan untuk publik dan disewakan, maka tidak menjadi persoalan.
Namun jika aula kantor Camat tersebut hanya digunakan untuk kegiatan pemerintah, maka bisa jadi menyalahi netralitas ASN.
"Ketika ruangan di pemerintahan itu disewakan itu boleh digunakan caleg, karena milik publik," ujar Eris Nanda.
Eris Nanda mengatakan, biaya sewa aula kantor camat tersebut haruslah jelas masuk ke kas daerah.
Baca juga: Bawaslu Periksa Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemko Padang, Sebut akan Uji Materiil dan Formil
Menurutnya, dalam aturan sudah dijelaskan, bahwa ASN harus netral, tidak boleh memihak sama sekali.
Untuk itu, Eris Nanda mengatakan Bawaslu Padang bersama jajaran akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi termasuk soal netralitas ASN.
Ia menambahkan pemilih terbanyak saat ini generasi muda, maka Bawaslu Padang juga akan menggaet generasi muda untuk mensosialisasikan terkait ketentuan pemilu.
"Kami akan inovasi, generasi muda berpartisipasi aktif, sehingga pelanggaran yang terjadi di lapangan dapat diawasi," kata Eris Nanda (*)