"Setelah mendengar jawaban bahwasanya orang tua korban tidak ada di rumah, pelaku pun melancarkan aksinya melakukan pencabulan," ujarnya.
Baca juga: Awal Terungkapnya Kasus Paman Setubuhi Keponakan di Bawah Umur dalam Kamar Mandi di Sijunjung
Selanjutnya, pada Rabu (23/8/2023) dilakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku yang telah melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku akhirnya diamankan saat sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan interogasi, pelaku awalnya berdalih dan kurang kooperatif dengan perbuatannya," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
"Terhadap pelaku diduga telah melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang Perlindunga Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)