Sekedar informasi, usai terdakwa divonis bebas, JPU menyatakan mengajukan banding. Tim JPU berkeyakinan terdakwa telah melakukan perbuatan keji tersebut.
"Terhadap putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa, kami telah menyerahkan memori kasasi ke PN tingkat pertama (PN Lubuk Basung) untuk nanti dikirim ke MA," Kepala Kejari Agam, Burhan saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (16/8/2023) lalu.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News