TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9.925 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
DCS tersebut ditetapkan KPU pada Jumat (18/8/2023). Tak hanya DCS untuk Anggota DPR RI, KPU juga menetapkan DCS Anggota DPD RI dari 38 daerah pemilihan provinsi yang berjumlah 674 orang.
"Nah untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers di Media Center KPU.
Ia menuturkan, mulai hari ini, Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023), DCS ini aka diumumkan kepada publik melalui media dan laman resmi KPU.
Baca juga: KPU Agam Terima 15 Berkas Pengajuan Pencermatan Rancangan DCS, 2 Parpol Tidak Mengajukan
Selama itu, kata Hasyim, pihaknya menerima masukan dari masyarakat yang akan dibuka hingga, Senin (28/8/2023).
Lebih jauh Hasyim menyampaikan, hal yang sama juga akan dilakukan oleh KPU provinsi dan KPU kab/kota se-Indonesia.
”Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” bebernya.
Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penetapan ini diawali dari pengajuan oleh 18 partai politik pada 1 hingga 14 Mei 2023, dengan jumlah Bacaleg yang diajukan sebanyak 10.323 orang.
Selanjutnya pada masa perbaikan, jumlahnya kemudian berkurang 127 Baceleg sehingga jumlahnya menjadi 10.196 orang.
Jumlahnya kemudian kembali berkurang 11 orang pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023, menjadi 10.185 orang.
Baca juga: DKPP Gelar Sidang Etik Staf KPU Agam Buntut Pengusiran Jajaran Bawaslu saat Penerimaan Bacaleg
“Dari 10.185 orang ini, yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang Bacaleg, yang nanti kami akan umumkan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023,” ungkap Idham.
Idham juga menyampaikan dari 9.925 jumlah Bacaleg yang memenuhi syarat di DCS, sebanyak 37,11 persennya adalah perempuan.
Selain itu dijabarkan pula, dari jumlah tersebut, Bacaleg dengan rentang usia 21 hingga 30 tahun 1.507 orang, 31 hingga 40 tahun 1.757 orang, dan 41 hingga 50 tahun 2.743 orang.
Lalu rentang usia 51 hingga 60 tahun sebanyak 2.681 orang dan lebih dari 61 tahun 1.237.
“Dari sisi usia kami sudah mengklasifikasi, usia Bacaleg yang akan esok diumumkan, khusus untuk usia 21 tahun ya per tanggal 3 November jumlahnya sebanyak 105 orang Bacaleg,” tambah Idham.