Pemilu 2024

KPU Agam Terima 15 Berkas Pengajuan Pencermatan Rancangan DCS, 2 Parpol Tidak Mengajukan

KPU Agam telah menerima berkas pengajuan perubahan pada tahapan penerimaan pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon ..

Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/KPU Agam
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Agam, Zainal Fatli. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - KPU Agam telah menerima berkas pengajuan perubahan pada tahapan penerimaan pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Agam.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Agam, Zainal Fatli mengatakan, berkas terakhir diterima pada Jumat (11/8/2023) di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam.

Adapun 15 partai tersebut yakni Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Gerindra, Perindo, Gelora, Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: DKPP Gelar Sidang Etik Staf KPU Agam Buntut Pengusiran Jajaran Bawaslu saat Penerimaan Bacaleg

Lalu Partai Ummat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Buruh dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Zainal Fatli mengatakan, proses pencermatan dilakukan sejak 6 hingga 11 Agustus 2023, dan pada hari terakhir pengajuan diterima hingga pukul 23.59 WIB. 

Ia menyebut ada dua partai yang tidak mengajukan perubahan pada tahap pencermatan ini, yaitu partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

Sementara Partai Garuda tidak mengajukan Balon Anggota DPRD Agam sejak awal.

" Untuk tahap selanjutnya 12 hingga 15 Agustus KPU Kabupaten Agam akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang disampaikan oleh 15 Parpol tersebut. Pada 16 sampai 17 Agustus KPU Kabupaten Agam melakukan penyusunan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS)," ujar Zainal Fatli. (*)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved