Info CPNS 2023

CPNS 2023 Mulai Dibuka 17 September, Menpan RB Pastikan Tak akan Ada Orang Titipan

Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak syarat CPNS 2023 dan jadwal jadwal pendaftarannya.

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi CPNS 2023 pada 17 September 2023.

Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa membuka 572.496 formasi yang dibagi menjadi CPNS dan PPPK.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengklaim, sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan tidak lagi melalui skema titipan.

Pasalnya, Anas mengaku, sebelum kebijakan tes CPNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pihaknya kerap menemukan sistem titipan yang dilakukan oleh sejumlah oknum di daerah.

Dia menegaskan, hal itu sudah tidak lagi berlaku.

"Dulu penerimaan CPNS kita masih enggak pakai CAT. Dulu Kemenag, semuanya masih bisa titip ya. Makanya dulu istilahnya kami isinya ASDP ( anak, saudara, dan ponakan). Sekarang sudah enggak bisa lagi," ujar Anas dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

Anas menyampaikan, berdasarkan data yang dia peroleh kasus oknum titipan itu paling banyak ditemukan di daerah. Bahkan dia mengklaim bahwa kerap terjadi penambahan tenaga non ASN dalam setiap pergantian Bupati.

"Titip ke Kemenpan RB sudah pasti enggak bisa karena sistemnya CAT. Di daerah ini sumbernya, setiap ganti Bupati, selalu non-ASNnya nambah," ujar dia.

Baca juga: Seleksi Dijamin Fair, Berikut Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK untuk Pemerintah Pusat dan Daerah

Dikatakan Anas, celah bagi tenaga non ASN masuk itu biasanya melalui kegiatan-kegiatan kedinasan daerah.

"Itu ada case, jadi kita sudah mitigasi. Ini kan honorer sudah tidak boleh maka kalau dilihat honorernya ga ada kalau di struktur tapi kalau di daerah kadang di selipkan di kegiatan dinas-dinas itu," ucap dia.

"Setiap ada proyek dimasukan di kegiatan itu, maka kalau kepala daerah dan BKD nya ga detil begitu didatangi di keluarin semua jadi honorer," imbuhnya.

Anas menyampaikan, temuan itu langsung diserahkan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan audit secara menyeluruh.

"Oleh karena itu kemarin kami minta BPKP mengaudit. Hasil audit BPKP secara sampling dilihat dari gaji 2 tahun terakhir dan seterusnya di temukan di beberapa daerah data yang dikirimkan Kemenpan RB tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Nantinya, kata Anas, jika masih ditemukan ketidaksesuaian data pihaknya tak segan untuk menggugurkan para tenaga non ASN.

"Tetapi jika dikemudian hari ditemukan mereka tidak sesuai dengan audit yang ditentukan BPKP maka mereka akan kita gugurkan. Jadi proses berjalan," ungkapnya.

Berita Terkini