"Untuk itu, pelayanan dasar atau Standar Layanan Minimal itu wajib disediakan oleh pemerintah daerah," katanya.
Sementara Kalasa BPBD, Novi Hendrik mengatakan kegiatan penyusunan dokumen Kajian Resiko Bencana dan dokumen Rencana Penaggulangan Bencana diikuti oleh OPD dan stakeholder terkait.
Narasumber dalam acara ini berasal dari Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana - BNPB, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI dan Tim Ahli Penyusunan KRB dan PB dari Disaster Risk Reduction Indonesia. (rls)