Berita Viral

Berita Viral: Kisah Asfiyatun Nenek 60 Tahun yang Divonis 5 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023).

TRIBUNPADANG.COM - Berita viral hari ini tentang Asfiyatun, nenek berusia 60 tahun asal Surabaya yang divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba.

Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang pembacaan vonis, Rabu (26/7/2023).

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Parta Bagawa, menyatakan Mbah Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tutur Parta, Rabu, dikutip Tribunnews dari Surya.co.id.

Kasus narkoba yang menjerat Asfiyatun ini bermula saat ia menerima paket atas nama anaknya, Santoso, pada awal Januari 2023.

Paket itu dipesan Santoso dari Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Berita Viral Hari Ini: Kronologi Motor Nyangkut di Genteng Rumah Warga di Magelang

Sebagai informasi, Santoso saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Semarang karena terjerat kasus narkoba, dikutip dari TribunJatim.com.

Ternyata paket yang berasal dari Lampung itu berisi 17 kg ganja.

Hal itu baru diketahui Asfiyatun usai mendapat telepon dari Santoso.

Dua hari setelah menerima paket, Asfiyatun didatangi polisi.

Ia kemudian diamankan karena dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan satu.

Baca juga: Berita Viral Hari Ini: Qoriah di Sawer di Tangerang Banten, Ini Kata MUI

Singkat cerita, Asfiyatun menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan pada 10 Mei 2023.

Saat menjalani sidang, Asfiyatun yang tangannya diborgol terlihat menangis.

Di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, Asfiyatun mengaku dijebak oleh Santoso.

Saudara Asfiyatun, Syafi'i, merasa yakin ibu Santoso itu tak mungkin mencari uang dengan menjadi kurir narkoba.

Halaman
123

Berita Terkini