TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
"Seluruhnya yaitu 17 partai mengajukan perbaikan Bacalon mereka dan selesai tadi malam. Seluruhnya di hari terakhir," kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen kepada TribunPadang.com, Senin (10/7/2023).
Ia menuturkan, semua parpol tersebut mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD tingkat provinsi itu pada hari Minggu (9/7/2023), yang merupakan hari terakhir masa perbaikan dokumen.
Baca juga: Perbaikan Sisa 2 Hari Lagi, KPU Sawahlunto: Mayoritas Bacaleg Kurang Surat Kesehatan dan Pengadilan
Sementara itu, kata dia, KPU Sumbar juga menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sumbar.
"Kemarin juga ada enam calon DPD yang mengajukan perbaikan dokumen," kata dia.
Adapun tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon telah berlangsung sejak Senin (26/6/2023) hingga Minggu (9/7/2023).
Selanjutnya, kata dia, mulai hari, Senin (10/7/2023) KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Sesuai jadwalnya, tahapan verifikasi administrasi tersebut akan berakhir pada Minggu (6/8/2023).
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News