TRIBUNPADANG.COM - Simak tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban saat lebaran Idul Adha.
Hari raya kurban ada kegiatan penyembelihan hewan kurban berupa sapi dan kambing.
Oleh karena itu, perlu diketahui siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban saat hari raya.
Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional, inilah golongan orang yang berhak menerima zakat:
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda
"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Baca juga: Ketahui Apa Itu Hari Tasyrik, Berikut Larangan dan Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.