TRIBUNPADANG.COM - Berikut syarat daftar ulang jalur mandiri dan kelas internasional 2023 Universitas Brawijaya (UB).
Sebelumnya, hasil seleksi mandiri UB Jalur Prestasi 2023 sudah diumumkan 26 Juni 2023 pukul 21.00 WIB.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Brawijaya WAJIB melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Pemberkasan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id mulai tanggal 27 Juni 2023 pukul 12.00 WIB sampai dengan 4 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
2. Biaya pendidikan proporsional bagi calon mahasiswa baru SMUB Jalur Prestasi terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan tiap semester dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dibayarkan satu kali di awal semester.
Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) periode ini untuk semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024.
3. Biaya pendidikan proporsional akan diumumkan pada laman https://admisi.ub.ac.id pada tanggal 5 Juli 2023 dapat dibayarkan mulai tanggal 5 Juli 2023 pukul 10.00 WIB s/d 18 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri Unnes 2023, Dibuka Mulai 17 Mei - 9 Juli
4. Calon mahasiswa baru yang diterima pada Jalur SMUB Jalur Prestasi Tahun 2023 WAJIB mengunggah berkas pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) menggunakan akun yang digunakan pada saat pendaftaran mulai tanggal 27 Juni 2023 pukul 13.00 WIB sampai dengan 4 Juli 2023 pukul 23.59 WIB dengan rincian berkas antara lain:
1. Foto diri. Foto diri telah tersedia pada laman https://admisi.ub.ac.id sesuai isian pada saat pendaftaran SMUB Jalur Prestasi.
Ketentuan foto diri adalah posisi foto tampak depan, wajah terlihat jelas, pakaian rapi (bagi yang berjilbab WAJIB menyesuaikan) dengan ukuran 4×6 dengan latar belakang polos warna merah (File JPEG).
Jika terdapat foto diri yang dirasa tidak sesuai, atau ingin melakukan perubahan foto diri dapat mengunggah foto yang sesuai melalui aplikasi Admisi.
2. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.
Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).
Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).