Diharapkannya kesalahpahaman ini tidak dipersoalkan, di mana ada informasi wajib diikuti dan ternyata tidak.
"Sertifikasi itu sebanyak 20 persen adalah untuk peningkatan kompetensi guru diberikan oleh pemerintah. Ini adalah bentuk peningkatan kompetensi, kita tidak mewajibkan. Kami mengimbau kepada guru yang ingin berubah, ingin meningkatkan kompetensinya, tentu dia mau ikut," katanya.
Yopi Krislova mencarikan jalan keluar untuk guru honor bisa dibantu dengan pembiayaan dari sekolah. Dijelaskannya, pembiayaan Rp 200 ribu rupiah ini digunakan untuk mendatangkan narasumber, pelaksanaan kegiatannya terkait EO yang melaksanakan.
"Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi guru, pada Kurikulum Merdeka guru itu harus melakukan perubahan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)