“Kalau kita tangkap, mereka hanya untuk mempertahankan hidup, tetapi ketika mereka menggarap untuk memperjualbelikan akan diproses,” ucap Ahmad Darwis.
TNKS telah melakukan pendataan lahan-lahan garapan masyarakat di dalam kawasan TNKS.
Setelah pendataan kalau ada kerusakan akan dilakukan penanaman tanaman produktif di zona-zona pemanfaatan.
Begitupula kalau lokasi masyarakat berada di zona rehabilitasi, akan penanaman, misal, kalau menanam kopi, tetap diizinkan dengan syarat jarak 10 meter ada tanaman berkayu. Begitupun, kalau tanaman palawija, diselingi tanaman keras seperti petai, jengkol, kemiri, dan lain-lain.
Selain itu untuk pengamanan kawasan TNKS dilakukan patroli rutin setiap bulannya antara petugas resort dengan masyarakat mitra Polhut. Kemudian juga ada sosialisasi hukum terkait pengelolaan taman nasional dan mitra konservasi bagi masyarakat yang sudah tinggal di kawasan. Hal ini bertujuan untuk pemulihan ekosistem dengan bisa menanam lahan dengan tanaman bernilai ekonomi tetapi tetap ada tanaman kayu termasuk jenis endemik.
Mengelola hutan secara berkelanjutan dan menghentikan deforestasi adalah tantangan global yang membutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah, organisasi lingkungan, masyarakat lokal, dan individu. Dengan menjaga kelestarian hutan, dapat memastikan warisan alam yang berharga ini tetap ada untuk generasi mendatang dan mendukung keberlanjutan bumi. (*)
Liputan Ini Didukung oleh Rainforest Journalism Fund, Pulitzer Center