Pemilu 2024

Rahmat Saleh: Keputusan MK Soal Sistem Pemilu Sesuai Harapan Masyarakat dan DPW PKS Sumbar

Penulis: Wahyu Bahar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat, Rahmat Saleh.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat, Rahmat Saleh bersyukur bahwa Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

Menurutnya, putusan MK menolak gugatan UU Pemilu sudah tepat dan sesuai harapan.

Apalagi, kata dia, keputusan yang diambil ketika proses tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung.

Baca juga: Megri Fernando Apresiasi Putusan MK, Dorong KPU dan Parpol Rangsang Partisipasi Masyarakat di Pemilu

"Alhamdulillah. Keputusan ini sesuai keinginan dan harapan masyarakat termasuk DPW PKS Sumbar," kata Rahmat Saleh kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023).

Rahmat mengatakan, dengan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka maka dominasi masyarakat dalam menentukan perwakilannya akan lebih kuat.

"Dengan keputusan ini tidak terjadi kemunduran demokrasi, dan partisipasi rakyat dalam memilih calon yang diinginkan lebih kuat," katanya.

Sebelumnya, kata Rahmat, sistem Pemilu proporsional terbuka adalah yang paling ideal diterapkan di Indonesia, untuk melahirkan pemimpin-pemimpin berkualitas.

Begitu juga, pesta demokrasi dengan sistem proporsional terbuka disebut akan lebih terasa di mata masyarakat.

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Pemilu Proporsional Tertutup Gagal Diterapkan, DPW PBB Sumbar Legawa Terima Keputusan MK

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Berita Terkini