TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Barat (Sumbar) mengaku sangat puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan UU Pemilu, yang artinya pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.
"Sangat puas Tentu PSI sesuai arahan DPP memang menginginkan terbuka agar demokrasi aktif dan hidup," ujar Ketua DPW PSI Sumbar, Sukma Trianda Putra, Kamis (15/6/2023).
Ia menegaskan bahwa PSI sedari awal menolak wacana pemilu 2024 menerapkan sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Terima Putusan MK, Sekretaris DPW PPP Sumbar: Mau Sistem Terbuka dan Tertutup Tidak Ada Masalah
Di samping itu kata dia, usai putusan MK, PSI Sumbar bisa fokus untuk persiapan tahapan-tahapan pemilu selanjutnya.
"Barusan kita by phone dengan DPP, kita akan menyiapkan seluruh persyaratan agar nanti pas penetapan daftar Caleg tetap (DCT) kita lengkap sesuai data daftar Caleg sementara (DCS) kemarin," ujar dia.
Ia menyampaikan, DCS yang didaftarkan ke KPU sudah secara administrasi sudah baik, dan persiapan ke depan untuk memastikan untuk penginputan, karena akan memasuki tahapan perbaikan berkas.
Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Politisi Nasdem Shadiq Pasadigoe Sujud Syukur
Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News