Kekerasan pada Anak

Balita 4 Tahun jadi Korban Kekerasan Ayah Tiri di Padang

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilsutrasi kekerasan

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang anak balita berusia 4 tahun diduga menjadi korban kekerasan oleh ayah tiri di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui bahwa korban berinisial Ha yang masih berusia empat tahun.

Sedangkan pelaku berinisial MWZ panggilan J (24) warga Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Pelaku merupakan seorang lelaki yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Padang.

Peristiwa ini berawal dari adanya laporan dari seorang ibu rumah tangga berinisial PA yang beralamat di Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Baca juga: Warga Lima Kaum Diringkus Polres Tanah Datar Akibat Kepemilikan 2 Paket Sabu

Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 307 / V / 2023 / Spkt / Polresta Padang / Polda Sumatera Barat, tanggal 04 Mei 2023.

Terkait perkara ini, pihak kepolisian dari Polresta Padang telah mengamankan pelaku pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Inisial MWZ diringkus di Simpang Lampu Merah By Pass Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

"Korban masih berumur 4 tahun. Hubungannya dengan pelaku adalah anak tiri," kata Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi, Rabu (14/6/2023).

Ia menduga, pelaku merasa kurang senang sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Polres Payakumbuh Tingkatkan Sinergitas Dengan Berolahraga Bersama

"Kita menyerahkan perkara ini ke Unit PPA Satreskrim Polresta Padang," kata Ipda Adrian Afandi.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa dugaan kekerasan ini terjadi di dalam sebuah rumah kontrakan pada Rabu (3/5/2023) pukul 03.30 WIB.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," kata Ipda Yanti Delfina.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita Terkini