Karena mengikuti kepindahan orang tua, maka dibuktikan dengan Surat keterangan mutasi orang tua.
Jika karena orang tua guru di sekolah tujuan, maka harus melengkapi dengan Surat keterangan orang tua mengajar di sekolah tujuan.
Semua dokumen diupload dalam sistem PPDB pada saat Pra-Pendaftaran dalam bentuk format file PDF (untuk dokumen yang lebih dari 1 halaman) atau JPG,JPEG,PNG (untuk dokumen yang hanya 1 halaman).
Jalur Pendaftaran PPDB Babel 2023 untuk SMA dan SMK
1. Jalur Zonasi (untuk SMA)
Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi adalah seleksi berdasarkan domisili terdekat antara tempat tinggal dan sekolah.
Domisili Calon Peserta Didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Jalur Afirmasi (untuk SMA dan SMK)
Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti.
3. Jalur Prestasi (untuk SMA)
Diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang diseleksi berdasarkan nilai rapor dan prestasi Calon Peserta Didik.
4. Jalur Mutasi atau Mengikuti Tugas Orang Tua/Wali (untuk SMA dan SMK)
Diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti kepindahan/mutasi orang tuanya yang dibuktikan dengan Surat Tugas Mutasi orang tua/wali.
5. Jalur Reguler (untuk SMK)
Diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang diseleksi berdasarkan nilai rapor dan prestasi Calon Peserta Didik.
Baca juga: PPDB SMA/SMK Sumbar 2023, Pahami Tata Cara Pendaftaran Siswa dari Sekolah Dalam Sumatera Barat