TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sosialisasi keselamatan di dua titik perlintasan sebidang, yaitu JPL 1 KM 0+464 (Stasiun Duku) dan JPL 42 KM 53+006 (Simpang Sicincin).
Hal ini dilakukan jelang perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) tahun 2021 menjadi Gapeka 2023 yang akan berlaku mulai 1 Juni 2023 mendatang.
Kegiatan sosialisasi keselamatan yang dilaksanakan oleh PT KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang juga menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api KPKD2 SB, dan instansi lainnya.
Peserta kegiatan sosialisasi keselamatan membagikan brosur, membentangkan spanduk yang berisi informasi, memberikan himbauan terkait larangan menerobos palang pintu perlintasan, dan meminta pengguna jalan mengutamakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang.
"Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin waspada saat melintas di perlintasan sebidang, karena adanya perubahan jadwal kereta api yang melintas dengan diberlakukannya Gapeka 2023," kata Vice President PT KAI (Persero) Divre II Sumbar, Sofan Hidayah, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Catat! Ini Perubahan Jadwal Perjalanan Kereta Api di Divre II Sumbar untuk Bulan Juni 2023
Ia berharap masyarakat disiplin di perlintasan sebidang dengan menaati aturan lalu lintas dan mengutamakan perjalanan kereta api saat pintu perlintasan sudah ditutup dan sirine berbunyi. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api.
"Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata Sofan Hidayah.
Adapun dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa “pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca juga: 10 Contoh Soal US IPA Kelas 9 dan Kunci Jawaban, Prinsip Kerja Model Kereta Api
Meningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang
Sementara untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api Dengan jalan.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI (Persero) juga terus melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI (Persero). Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.
Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4 Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api.
Baca juga: Korban Tabrakan Kereta Api di Cimparuah Kota Pariaman Kakak Beradik
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," ungkap Sofan Hidayah.
Ia mengatakan, PT KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat 120 perlintasan sebidang yang resmi dan 136 perlintasan sebidang yang tidak resmi.
"Selama tahun 2022 di wilayah Divre II Sumbar telah terjadi 23 kali kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban tujuh meninggal dunia dan 13 luka-luka.