Ia menambahkan Kemenag juga diminta untuk membuat jadwal, syarat dan mekanisme yang akuntabel dan transparan.
"Sejauh ini Kanwil Kemenag telah merespons dengan menyampaikan surat penting kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, untuk diteruskan kepada kepala-kepala madrasah," katanya.
Sementara untuk dinas pendidikan juga telah berkoordinasi.
Ombudsman juga memberikan beberapa saran terkait perubahan Peraturan Gubernur tentang PPDB, salah satunya terkait juknis dan syarat jalur prestasi. (*/Rima Kurniati)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News