Kabupaten Sijunjung

Pasutri yang Curi Tabung Gas Elpiji di Sijunjung Diringkus Polisi

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasutri yang Curi Tabung Gas Elpiji di Sijunjung Diringkus Polisi

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Sijunjung, melimpahkan kasus pasangan suami istri (Pasutri) yang ditangkap lantaran melakukan pencucian tabung gas elpiji 3 kg, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Jumat (31/3/2023).

Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi menjelaskan, penangkapan pasutri yang berinisial R (25) dan R (43) berawal dari masuknya tentang adanya peristiwa pencurian tabung gas di wilayah hukum Polsek Sijunjung.

Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya pasutri tersebut mengincar kedai atau toko yang ada di tepi jalan lintas.

Baca juga: Harga Bawang Merah Turun di Pasar Sijunjung, Diprediksi Naik Jelang Hari Raya Idul Fitri

"Modusnya pelaku yakni berpura-pura berbelanja, saat pemilik warung lengah maka salah satu pelaku mengambil tabung gas dan memasukkan ke mobil mereka," ungkap Usman.

Dikatakannya, Pasutri tersebut sempat beberapa kali melakukan aksinya tersebut  di Sijunjung.

Melalui laporan yang masuk dari masyarakat, pihak Polsek Sijunjung berupaya melacak indentitas dari mereka.

"Berdasarkan hasil lidik, petugas mulai mendapat petunjuk karena berhasil mengetahui identitas kendaraan yahg digunakan pelaku, yaitu jenis minibus Avanza BA 1486 PC," ujarnya.

Baca juga: Harga Cabai Merah di Pasar Sijunjung Anjlok, Sentuh Rp24 Ribu Sekilo

Ia menambahkan, sekira akhir bulan Januari, petugas melihat kendaraan yang dimaksudkan sebelumnya melintas di daerah Tanah Badantuang, Kabupaten Sijunjung, dan jajaran Polsek Sijunjung langsung bergerak menuju TKP. 

Tak lama berselang proses penangkapan pun berhasil dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim dan Polsek Sijunjung terhadap para pelaku.

Pasca ditangkap pelaku sempat diamankan di depan area RSUD Sijunjung, kemudian diggelandang ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polres Sijunjung Amankan Dua Pelaku Curanmor yang Berusaha Melarikan Diri

Dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut pun dihadapan petugas mengakui semua perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksi pencurian, serta empat buah tabung gas elpiji 3kg yang diduga sebagai sisa hasil curian.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam pasal 363 HUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 3 tahun. (*)

Berita Terkini