Kabupaten Sijunjung

Polres Sijunjung Amankan Dua Pelaku Curanmor yang Berusaha Melarikan Diri

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengamankan dua pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
istimewa
Sat Reskrim Polres Sijunjung mengamankan dua pelaku curanmor, Rabu (29/3/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengamankan dua pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (29/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat Sat Resnarkoba Polres Sijunjung menangkap pria dengan inisial RSW (30) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pihak Sat Resnarkoba menemukan sebuah alat berbentuk kunci T yang diduga digunakan untuk mencuri dan langsung berkoordinasi dengan kami," ungkapnya Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu dan Ganja, 3 Pria Diamankan Polisi di Sijunjung

Ia menjelaskan, saat pihaknya melakukan interogasi kepada RSW, ia mengaku bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Sijunjung bersama dengan dua temannya.

Dari hasil pengembangan atas kasus tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Sijunjung mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku lainnya berada di daerah Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

"Saat kami lakukan pemantauan di daerah tersebut, kami mendapati dua pelaku lainnya tersebut sedang berboncengan mengendarai sepeda motor," ujar Abdul.

Dikatakannya, saat pihkanya melakukan upaya penangkapan, kedua pelaku tersebut berusaha melarikan diri.

"Sehingga kami ambil tindakan untuk melumpuhkan salah seorang pelaku tersebut," tuturnya.

Baca juga: Bupati Benny Dwifa Yuswir Beri Penghargaan 3 OPD Terinovatif di Sijunjung

Selanjutnya, pihak Sat Reskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap pelaku dengan Inisial EP (39) yang juga merupakan residivis kasus serupa, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri.

"Dari hasil interogasi selanjutnya, pelaku telah menjual sepeda motor curiannya tersebut ke daerah Kabupaten Dharmasraya," imbuhnya.

"Saat kami lakukan pencarian batang bukti sepeda motor itu, pelaku RSW berusaha untuk kabur, sehingga kami ambil tindakan untuk melumpuhkan," tambah Abdul Kadir.

Ia menambahkan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu sepeda motor merek Yamaha Mio, satu sepeda motor merek Honda Beat dan satu Hp merek Nokia sudah diamankan di Mapolres Sijunjung.

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved