Kabupaten Sijunjung

Kedapatan Simpan Sabu dan Ganja, 3 Pria Diamankan Polisi di Sijunjung

Satuan Reserse Narkotika ran Obat Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama menjelaskan, pihaknya mengamankan tiga pria tersebut di sebuah ...

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Tiga Pria Diamankan Polisi di Sijunjung, lantaran kedapatan simpan sabu dan ganja, Kamis (30/3/2023). istimewa 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, mengamankan tiga pria yang kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, Iptu Awal Rama menjelaskan, pihaknya mengamankan tiga pria tersebut di sebuah rumah di Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (29/3/2023).

"Adapun tiga pria yang diamankan tersebut di antaranya berinisial RSW (33), RSW (37) dan DYS (27)," ungkapnya, Kamis (30/3/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

"Saat kami melakukan pengecekan di daerah tersebut, kami mendapati ada tiga orang laki-laki dewasa di dalam rumah tersebut dan kami lakukan upaya penangkapan," ujar Awal Rama.

Baca juga: Polres Payakumbuh Ungkap Jaringan Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja, 4 Pria Diringkus

Baca juga: Seorang Sopir Ditangkap di Batipuh Tanah Datar, Polisi Amankan Lima Paket Sabu Siap Edar

Setelah berhasil menangkap tiga pria tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, didapati barang bukti sembilan bungkusan plastik klip bening ukuran menengah yang di dalamnya berisikan daun kering diduga narkoba jenis ganja.

Kemudian, satu buah kotak rokok yang di dalam terdapat sebuah plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara, barang bukti lainnya yaitu tiga lembar kertas rokok, satu buah pipa kaca, satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman ran satu buah korek api gas.

"Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Awal Rama.

Dikatakannya, atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara. (TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved