TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satpol PP Kota Padang amankan sejumlah minuman beralkohol dan panggil pemilik warung akibat tetap buka selama bulan suci Ramadhan, Kamis (30/3/2023) dini hari.
Minuman beralkohol golongan B ini disita karena masih buka pada saat malam bulan suci Ramadhan.
Kegiatan razia ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Padang bersama dengan yim SK4 dengan menyasar warung-warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kasat Satpol PP Padang, Mursalim, mengatakan bahwa petugas Satpol PP telah melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 8 Tahun 2012.
Kata dia, Perda tersebut berisi tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol beredar.
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Warga Pekanbaru Berada di Dasar Jurang Jembatan Kelok 9
"Operasi ini juga dalam rangka menjaga dan menghargai umat Muslim yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan," kata Mursalim.
Ia menyebutkan, ada sebanyak 10 botol minuman beralkohol golongan B yang diamankan.
"Saat menertibkan warung yang menjual minuman beralkohol ini, kita juga memanggil pemiliknya," kata Mursalim.
Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah restoran yang dilaporkan warga terkait adanya aktivitas live musik untuk diberi peringatan keras.
Baca juga: Seorang Remaja Tewas Saat Terjadinya Kebakaran di GOR H Agus Salim Padang, Damkar Terjunkan 4 Armada
"Karena pemilik diduga tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Padang terkait aturan operasional selama bulan Ramadhan," katanya.
Hal ini dilakukan tim gabungan, dalam upaya menjaga kerukunan serta upaya menciptakan ketertiban dan ketentrama masyarakat.
"Kepada pelaku usaha diharapkan agar selalu mematuhi Surat Edaran Walikota Padang dalam upaya untuk menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan," katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk menghargai dan menghormati bulan Ramadhan sebagai bulan suci yang bagi umat Muslim untuk beribadah dengan beribu-ribu pahala.
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)