Pada tahun 2020 dari 94 kasus kekerasan terhadap perempuan, 54 diantaranya kasus kekerasan seksual.
Hingga kini kebanyakan kasus kekerasan terhadap perempuan yang didampingi WCC Nurani Perempuan baru penyelidikan belum ada yang P-21.
"Kasus kekerasan tahun ini belum sampai ke pengadilan negeri, tetapi kasus KDRT yang mana korban mengalami kekerasan secara psikis dan penelantaran, korban memilih proses pengadilan agama," ujarnya.
Rahmi menambahkan proses hukum penanganan kasus kekerasan seksual juga berlangsung lama
"Kendalanya ialah saksi. Karena kasus-kasus yang terungkap tahun ini ialah kasus yang terjadi satu atau dua tahun yang lalu," kata Rahmi. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)