Kota Bukittinggi

Motif Pencabulan di Tarok Bukittinggi Masih Didalami Polisi, Korbannya Pelajar Perempuan 17 Tahun

Penulis: Alif Ilham Fajriadi
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku tindak pidana pencabulan berinisial ACL (20) di Tarok Dipo, Bukittinggi, ditangkap polisi, Rabu (1/2/2023).

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Motif pelaku pencabulan di Tarok Dipo, Guguk Panjang, Bukittinggi masih didalami polisi, Rabu (1/2/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, didapati informasi bahwa tindak pidana pencabulan itu baru kali ini dilakukannya.

"Dari keterangan yang kami dapatkan, pelaku mengaku baru kali ini melakukan tindak pidana pencabulan itu, untuk sementara kami terus lakukan pendalaman kasus," terang Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal.

Fetrizal mengatakan, motif dari pelaku masih diselidiki polisi lebih lanjut. Untuk saat ini, dugaan tindak pidana itu dilakukannya karena iseng semata.

"Motif yang lainnya tidak ada, pelaku juga mengaku baru kali ini melakukan pelecehan kepada perempuan itu," ungkap Fetrizal.

Baca juga: Pria Gondrong Cabuli Pelajar di Bukittinggi Ditangkap Polisi, Beraksi di Jalan Setapak

Kendati demikian, kata Fetrizal, pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidananya tersebut, dan wajib melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Ancaman hukumannya itu sudah diatur di UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tepatnya di Pasal 81, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Fetrizal.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berambut gondrong ditangkap polisi di Tarok Dipo, Guguk Panjang, Bukittinggi, usai dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan.

Pria itu berinisial ACL (20) bekerja sebagai karyawan swasta. Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan itu pada Selasa (31/1/2023) sore.

Korban dari pencabulan itu, adalah pelajar berumur 17 tahun. Korban dicabuli dengan cara dipeluk dari belakang dan dipegang payudaranya.

Baca juga: 3 Peristiwa Penemuan Mayat Gegerkan Kota Bukittinggi Selama Januari 2023

Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pelaku telah ditangkap pihaknya dini hari tadi, sekira pukul 01.30 WIB.

"Pelaku ditangkap di rumahnya dini hari tadi, di kawasan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi. Kini pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com, Rabu (1/2/2023).

Fetrizal menyampaikan, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan atau keakraban sama sekali. Korban adalah masyarakat umum yang kebetulan melewati TKP dan bertemu dengan pelaku.

"Korban ini adalah masyarakat umum, tidak ada memiliki hubungan (keluarga/kerabat/kenalan) pelaku," ungkap Fetrizal.

Dasar dari penangkapan itu, kata Fetrizal, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2023/SPKT/POLRESTA BUKITTINGGI/POLDA SUMBAR, tanggal 1 Februari 2023.

Tindak pidana pencabulan itu, dimulai pelaku dengan cara memeluk korban dari belakang. Setelah itu, pelaku langsung meremas payudara korban.

"Selain meremas payudara korban, pelaku juga meraba area kemaluan korban dari luar pakaian yang dikenakan," tutur Fetrizal.

Fetrizal mengatakan, korban juga mengalami luka di bagian dagu, luka itu didapati usai terjatuh saat pelaku memeluk korban dari belakang.

"Kejadian pencabulan ini, dilakukan pelaku di jalan setapak Bukik Baruah, Kelurahan Tarok Dipo, Bukittinggi," ucap Fetrizal.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor serta satu buah helm. Lalu, baju dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana pencabulan itu. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

 

Berita Terkini