TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2023.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyebut biaya perjalanan ibadah haji 2023 mencapai Rp69 juta per jemaah.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut pada Kamis (19/1/2023).
Lantas bagaimana perbandingan BPIH 2023 dengan 2022 dan tahun-tahun sebelumnya? berikut rinciannya:
Baca juga: Berapa Kuota Haji Asal Sumbar Tahun 2023? Ini Penjelasan Kemenag
Biaya Haji 2022
Dikutip dari laman Indonesia Baik, total BPIH yang disepakati pada tahun 2022 yakni Rp81.747.844,04 per jemaah.
Rincian biaya haji 2022 tersebut di antaranya biaya perjalanan haji sebesar Rp39.886.009 dan nilai manfaat keuangan haji Rp41.053.216,24.
Selain itu juga terdapat biaya protokol kesehatan senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Untuk bipih yang ditetapkan tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Biaya Haji 2023
Pemerintah mengusulkan total BPIH untuk tahun 2023 sebesar Rp98.893.909.
Adapun rincian biaya haji 2023 di antaranya untuk bipih sebesar Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.
Sementara untuk bipih yang telah ditetapkan tersebut meliputi:
● Biaya penerbangan atau embarkasi: Rp33,98 juta
● Akomodasi Madinah: Rp5,6 juta