TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Solok langsung menggelar rapat internal terkait ditangkapnya LE (30), Wakil Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok, Iriadi Dt. Temanggung mengatakan, rapat digelar untuk menentukan nasib LE di partai.
"Ini sedang rapat pleno dan kami memutuskan untuk memecat dia," katanya.
Iriadi mengatakan, setelah ini pihaknya akan mengirimkan rekomendasi pemecatan LE kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar, Mulyadi.
Walaupun LE belum ditetapkan sebagai tersangka, Iriadi mengatakan tidak ada tawar menawar ketika kader terjerat kasus narkotika.
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Wakil Ketua DPRD Solok Berinisial LE, Ditangkap saat Berkendara Sendiri
Baca juga: Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Wakil Ketua DPRD Solok Dicegat di Depan SMA saat Dini Hari
"Ini sangat mencoreng nama partai. Kalau terkait narkoba ini tidak ada ampun, kita ganti sekarang juga," ujarnya.
Iriadi melanjutkan, tak hanya pemecatan dari partai, pihaknya juga akan mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Ketua DPRD Solok terkait jabatannya sebagai wakil ketua.
Iriadi mengatakan, jabatan LE sebagai Wakil DPRD II akan digantikan dengan kader lainnya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
"PAW-nya akan diisi oleh Fajar Ramli, sudah kita sepakati dan kirim surat ke DPD," katanya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Pakai Narkoba, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Diringkus Polisi
Wakapolres Solok AKBP Irwan Zani membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa siang.
Ia menyebut LE diringkus sekitar pukul 00.15 WIB di depan SMAN 1 Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat.
AKBP Irwan menuturkan penangkapan LE bermula dari adanya laporan masyarakat.
"Dia dari arah Kota Solok menuju Kayu Aro dan di depan SMA dicegat oleh personil Satresnarkoba Polres Solok," katanya, Selasa (10/1/2023).
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu senilai 1,2 juta rupiah.
Irwan menjelaskan, untuk sementara LE terindikasi sebagai pemakai dan pihaknya masih mendalami kasus ini.
LE diketahui merupakan oknum anggota DPRD yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok sejak 2019.
Atas perbuatannya, LE disangkakan dengan Pasal 127 dan 112 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (TribunPadang.com/Nandito Putra)